Ketentuan Layanan (TOS)
Perjanjian hukum preskriptif antara Pengguna dan ktik.me mengatur hak, liabilitas operasional, dan resolusi limitasi platform.
Pasal 1: Definisi & Ruang Lingkup Operasional (SaaS)
Platform ktik.me menyelenggarakan akses ke infrastruktur jaringan komputasi awan yang mencakup: manajemen resolusi DNS terdelegasi, utilitas pemendek URL (Uniform Resource Locator), dan mesin penyusun halaman profil web statis (Link-in-Bio). Layanan ini beroperasi secara murni pada kerangka kerja Software-as-a-Service (SaaS) yang berfungsi sebagai fasilitator perutean lalu lintas data (data routing facilitator). Kami tidak menyewakan ruang peladen (web-hosting) untuk mengokomodasi skrip backend, eksekusi binari, atau penyimpanan berkas komputasi eksternal milik Anda.
Pasal 2: Postulat Kepemilikan & Hak Kekayaan Intelektual
Pengguna secara mutlak mempertahankan 100% Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan tanggung jawab yudisial atas segala materi teks, gambar, logo, dan tata letak URL tujuan yang diunggah atau dikonfigurasi melalui dasbor kami. Sebaliknya, seluruh kode sumber (source code), algoritma sistem, desain antarmuka (UI/UX), arsitektur basis data, dan merek dagang “ktik.me” adalah hak cipta terdaftar milik PT Sabako Kreativ Digital & PT Dahono Consulting Agency. Pengguna dilarang keras membedah kode (reverse-engineer), menduplikasi, memintas protokol keamanan (bypass), atau menyalin aset logis infrastruktur kami tanpa mandat tertulis.
Pasal 3: Otoritas Terminasi Akun & Modifikasi Layanan
Pengguna secara utuh menanggung beban liabilitas hukum perdata dan pidana atas seluruh aktivitas perutean (routing) dan konten tautan yang dijalankan menggunakan akun autentikasinya. Sebagai entitas platform gratis, ktik.me secara hukum mereservasi hak istimewa sepihak (unilateral rights) untuk mengubah batas fungsionalitas, mereduksi alokasi kuota, mengubah struktur, mensuspensi, hingga menghentikan total operasional layanan kapan saja, tanpa syarat pemberitahuan awal dan tanpa kewajiban membayarkan kompensasi dalam bentuk apa pun kepada Pengguna.
Pasal 4: Eksonerasi Transaksi Finansial Pihak Ketiga
ktik.me menyediakan modul integrasi opsional (embed) yang menghubungkan pengguna dengan Payment Gateway / Platform Monetisasi Kreator pihak ketiga, secara khusus Tako.id. Atas penggunaan fitur ini, Anda selaku Pengguna terikat secara yudisial pada pembatasan berikut:
- Ketiadaan Afiliasi Finansial: ktik.me BUKAN merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Finansial. ktik.me tidak memfasilitasi, tidak menyimpan uang, dan mungkin mengambil potongan komisi (fee) dari transaksi berhasil yang terjadi melalui widget Tako di halaman Anda.
- Pembebasan Tanggung Jawab Sengketa: ktik.me dibebaskan secara absolut dari segala tuntutan ganti rugi, perselisihan, atau sengketa yang mencakup: kegagalan penarikan dana (withdrawal), donasi fiktif (chargeback/fraud), pemblokiran akun pihak ketiga, maupun kegagalan sistem transaksi (downtime) pada server Tako.id. Seluruh keluhan terkait aliran dana wajib dialamatkan langsung kepada PT Hobimu Jadi Cuan selaku pemilik lisensi Tako.
Pasal 5: Kebijakan Tanpa Toleransi (Zero Tolerance Policy)
Kami tidak menyensor konten secara real-time, namun kami memegang hak mutlak tanpa syarat untuk membatalkan resolusi DNS, membersihkan tautan, memusnahkan bio, dan menyerahkan IP Address / Berkas Log Pengguna kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri apabila tautan ktik.me terafiliasi dengan:
Pasal 6: Penyangkalan Tanggung Jawab & Klausul Pembebasan
Seluruh arsitektur perangkat lunak ktik.me disajikan dengan asas “SEBAGAIMANA ADANYA” (AS-IS) dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA” (AS-AVAILABLE). Pengembang secara eksplisit menolak jaminan tersirat atas kelayakan komersial (merchantability), jaminan anti-gangguan (100% uptime), maupun kecocokan sistem untuk tujuan penopang lalu lintas bisnis kritis.
“Pengguna bersepakat untuk membebaskan ktik.me secara absolut dari seluruh potensi gugatan kerugian finansial, kegagalan transaksi, hilangnya laba potensial (loss of profit), maupun kerusakan reputasi komersial yang diakibatkan oleh interupsi server, kebocoran basis data, peretasan (cyber-attack), maupun kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) seperti pemadaman tulang punggung internet (upstream outages), perang, atau bencana alam skala nasional.”
Ganti Rugi Pihak Ketiga (Indemnification Protocol):Dalam situasi di mana tautan atau nama subdomain Anda mengundang persengketaan Merek Dagang (Trademark/DMCA), somasi perdata, maupun pidana, Anda berkewajiban melindungi, membebaskan kerugian, dan menanggung biaya pendampingan pengacara untuk ktik.me.
Pasal 7: Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi Penyelesaian
Dokumen Syarat dan Ketentuan ini diinterpretasikan, dilaksanakan, dan tunduk seutuhnya pada koridor konstitusi serta yurisdiksi positif Republik Indonesia. Seluruh perselisihan, friksi, atau pelanggaran yang bersumber dari penggunaan ktik.me pada awalnya wajib diselesaikan menggunakan asas musyawarah untuk mufakat. Apabila arbitrase privat gagal dalam 30 hari kalender, sengketa akan dilimpahkan ke jurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri terdekat dari domisili hukum perusahaan Pengembang (Developer).
Dokumen ID: TOS-KTIK-2026-V3.3 • Diperbarui pada: 29 April 2026